
Bondowoso, Obor Rakyat – Di Desa Bendelen, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah dilaksanakan sosialisasi bagi masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih jelas mengenai program tersebut serta hak dan kewajiban para penerima.
Dalam acara sosialisasi ini, peserta mendapat penjelasan mengenai yang tidak mendapat bansos, dan cara pencairan dana, penggunaan yang tepat, serta manfaat program dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kepala Desa (Kades) Bendelen, Bambang Suhartono memaparkan, bahwa bagi warga yang belum mendapatkan bansos, baik sembako maupun PKH harus sabar.
Baca juga: Wujud Cinta NKRI, Adm Perhutani KPH Bondowoso, Terjunkan Pasukan Dalam Upacara Bela Negara
“Kami atas nama Pemerintah Desa Bendelen semuanya sudah diusulkan,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Bagi warga yang mendapat bansos tersebut, lanjut Bambang, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Warga yang akan mendapatkan, tidak sedang menerima bansos lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
Bukan ASN, TNI, atau Polri,” ungkapnya.

Bansos reguler PKH, dan BPNT/Sembako akan dicairkan pada bulan Desember 2024 ini. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera melakukan transaksi dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan.
“Kami berharap kepada KPM, penggunaan dana bantuan secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak,” imbuhnya.
Disela-sela giat tersebut, Camat Binakal, Ivan Arifandi menjelaskan, sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
“Sosialisasi ini juga memberikan manfaat maksimal bagi keluarga yang membutuhkan,” pungkas Ivan.
Pantauan Obor Rakyat, sebanyak 300 orang menyambut baik sosialisasi ini. Mereka merasa lebih paham mengenai pengelolaan bantuan yang diterimanya.
Sekadar informasi, bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar. Pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan. Pada komponen pendidikan, anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000.
Komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp600.000 per tahap.
Untuk BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos, dan periode November-Desember bagi KPM yang menerima melalui Himbara. Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. (tim)
Baca juga: Misbakhul Munir, Terpilih Sebagai Ketua Komisi Konservasi SDA Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029