
Bondowoso, Obor Rakyat – Proyek di salah satu desa wilayah Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, yang sumber dananya dari Dana Desa tahun anggaran 2024 tidak selesai.
Proyek tersebut, akan dilanjutkan pada tahun 2025 atau lebih dikenal dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Menanggapi hal tersebut, Camat Kecamatan Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko angkat bicara soal anggaran Dana Desa di Silpakan.
Menurutnya, anggaran Dana Desa untuk program proyek tidak seharusnya di silpakan apabila tidak urgent.
Baca juga: Perbaikan SD Negeri Jurang Sapi 01 Bondowoso, Tunggu APBD Perubahan
“Begini, kalau saya melihat dari segi apakah anggaran Dana Desa di Silpakan. Kalaupun memang bisa dikerjakan ngapain harus di silpakan,” kata Deni sapaan lekatnya, Selasa (7/1/2025).
Adanya kendala cuaca hujan tidak bisa terus menerus di jadikan alasan untuk men silpakan anggaran.
“Rencana kita itu kadang tidak berbarengan dengan apa yang kita harapkan sama Kades. Alasan hujan, okelah kita terima tapi di tahun-tahun berikutnya jangan jadikan itu sebagai alasan terus,” lanjutnya.
Deni pun mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah mengingatkan pada semua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tenggarang untuk menyelesaikan proyek yang bersumber dari Dana Desa paling lambat bulan Desember 2024.
“Padahal, saya sudah cerewet ke Kades, untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat bulan Desember. Kalau seperti ini ruwet juga bagi saya,” pungkasnya. (syd)