Dua Kali Mangkir, Oknum LSM Otak Korupsi Renovasi Perpus Maros Dijemput Paksa 

Maros, Obor Rakyat - Polisi menjemput paksa seorang Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MIOS.
Dua Kali Mangkir, Oknum LSM Otak Korupsi Renovasi Perpus Maros Dijemput Paksa

Maros, Obor Rakyat – Polisi menjemput paksa seorang Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MIOS.

Aktivis ini merupakan otak kejahatan dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Perpustakaan Maros, senilai Rp 2,2 miliar yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 melalui Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya P.D Sejati menegaskan, bahwa MIOS itu dijemput paksa usai dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

“Dia sebagai wiraswasta yang juga sebagai oknum LSM anti korupsi di Maros,” ujar Aditya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Autopsi Kematian FP Warga Benowo Kelar, Kuasa Hukum: Dugaan Penganiayaan Semakin Terang

Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Maros menangkap MIOS di Kecamatan Turikale, Minggu (5/1/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelaku mengabaikan dua kali panggilan penyidik sejak Desember 2024 lalu.

“Kami layangkan panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali sejak bulan Desember, namun yang bersangkutan tidak segera untuk menghadiri panggilan tersebut untuk melengkapi berkas pengungkapan kami,” katanya.

Aditya mengungkapkan, MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek. Dia mencari pinjaman perusahaan setelah mengetahui akan ada lelang proyek rehabilitasi perpustakaan.

“Yang bersangkutan mulai dari diketahui akan ada lelang dari kegiatan tersebut, yang bersangkutan mencari pinjaman perusahaan kemudian melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkap Aditya

Dari penelusuran dan perhitungan ahli konstruksi yang kami gunakan serta Inspektorat.

“Pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan kegiatan-kegiatan fiktif ataupun kegiatan-kegiatan yang kurang volume,” tandasnya.

Untuk diketahui, setelah penangkapan, MIOS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros.

Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Maros.

Dari lima orang tersangka, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen, pelaksana

CV, konsultan pengawasan, dan pelaksana konsultan pengawas.

Kasus ini mulai dilakukan investigasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros, pada awal tahun 2023. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *