
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka.
Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024.
“Hari ini, Kanus 16 Januari 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan PBJ di Pemkab Situbondo,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa Karna di Polres Bondowoso pada Rabu (19/12/2024). Dia dimintai klarifikasi soal penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. (wh)