KPK Kembali Periksa Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Dana PEN serta PBJ

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka. 
Gedung Merah Putih.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka.

Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024.

“Hari ini, Kanus 16 Januari 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan PBJ di Pemkab Situbondo,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Baca juga: Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan di Buleleng Akan Menggunakan Biji Sampah Plastik

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa Karna di Polres Bondowoso pada Rabu (19/12/2024). Dia dimintai klarifikasi soal penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. (wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *