
Bondowoso, Obor Rakyat – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso yang disebut-sebut sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) yang juga bertugas sebagai pengguna anggaran (PA), dipanggil kejaksaan setempat, Senin (13/1/2025) lalu.
Pemanggilan ini dilakukan guna menyelesaikan temuan hasil audit Inspektorat pelaksanaan kegiatan dana desa dari tahun 2021 hingga 2023.
Para “PKPKD” yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, diantaranya adalah Kades difinitif, kades Incumbent, dan mantan Kades, serta mantan Pejabat (Pj) Kades.
Anehnya, dalam kasus ini ada beberapa Kades Incumbent, pada tahun 2021 masih memiliki tanggungan negara.
Baca juga: Puluhan Mantan Kades dan Incumben di Wilayah Bondowoso Dipanggil Kejari, Terkait Dana Desa
Padahal, sudah jelas bagi Kades Incumbent yang ikut berkompetisi dalam Pilkades ada syarat tambahan, yaitu harus menuntaskan surat pertanggungjawaban (Spj). Sedangkan yang melakukan verifikasi ini, adalah camat dan inspektorat.
Seperti halnya, Kades Wonosari, Kecamatan Grujugan, dan Kades Wanisodo, Kecamatan Grujugan, keduanya merupakan kades Incumbent yang terpilih tidak luput dari pemanggilan Kejaksaan. Mereka diduga memiliki tanggungan perpajakan berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait hal ini, Kamis (16/1/2025), tidak bisa memberikan konfirmasi, alasan masih banyak kegiatan.
“Maaf, pagi ini ada komisi i DPRD, siang rapat dengan Kejaksaan, Insyaallah saya kabari kalau ada waktu,” pungkas Ahmad. (tif)