
Kuasa Hukum: Unsur kemanusiaannya
Surabaya, Obor Rakyat – Kasus meninggalnya inisial FP warga Benowo Krajan V/26, Surabaya, masih terus bergulir, terkini perkara itu dilimpahkan ke unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Hal itu dikatakan I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polisi Sektor (Polsek) Pakal, dan dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, kali ini memasuki babak pemanggilan pelapor dan keterangan saksi-saksi.
“Hari ini kami mendatangi Polrestabes Surabaya, tak lain yakni mengawal kasus yang menimpah klien kami inisial FP warga Benowo yang diduga meninggal atas dugaan adanya penganiayaan,” ujar I Komang Aries Dharmawan, dengan didampingi dua rekan sejawatnya, Jum’at (17/01/2025).
Baca juga: Pemalsu Dokumen Kredit Bank, Pasutri di Jember Diamankan Polisi
Kasus tersebut sudah memasuki babak pemanggilan saksi-saksi, sebanyak 5 orang yang dihadirkan, tak terkecuali pelapor juga memenuhi panggilan pihak Polisi.
“Ada 5, 1 pelapor (Tutik Farida ibu FP-red) 4 saksi-saksi nantinya dimintai keterangan, mohon do’a ya, supaya kasus ini segera terungkap. Untuk kelanjutnya, nanti sesuai pemeriksaan, bisa dijelaskan rekan saya ya,” kata pria kelahiran Bali itu.
Unsur kemanusiaan, dan hukumnya, kata Komang, wajib dimiliki umat manusia, dan bilamana perbuatan melawan hukum itu memenuhi unsur, maka terduga wajib juga menerima Konsekuensinya.
“Terlepas dari perbuatan, negara kita kan negara hukum, jadi tidak dibenarkan perbuatan yang dilakukan terduga kepada Klien kami. Hakikat manusia ya, memiliki rasa manusiawi lha,” pungkas singkat kepada Wartawan dan berpamitan ke Polda Jatim.
Sementara seusai pemerikasaan, Didik Sulaiman mengatakan, perkara yang masuk laporan dan tertuang Tanda Bukti Laporan (TBL) NOMER:TBL/8/01/1/2025/SPKT POLSEK PAKAL/POLRESTABES/POLDA JAWA TIMUR, yang sebelumya ditangani Polsek Pakal itu, kini dilimpahkan ke Polisi Resor (Polres).
“Awal kita di Polsek dan dilimpahkan ke Polrestabes, Surabaya, ini bukti bahwa kasus yang kami tangani diatensi oleh Pihak yang berwajib,” ujarnya.
Didik menyebut, hasil Autopsi yang dibacakan saat di Polsek, atas dugaan penganiayaan yang menimpah kliennya kini terjawab sudah dan menurutnya tinggal mencari yang diduga melakukan aksi penganiayaan itu.
“Dugaan kami benar, bahwa FP matinya karena adanya pukulan serta kehabisan oksigen, terbukti hasil autopsi kemarin, tinggal siapa yang melakukan?,” jelasnya sembari gerakan isyarat jari tangan (Hand Gesture) yang diartikan tanda tanya.
Didik pun pun menyebutkan, hasil pendampingan hukum babak pemanggilan saksi itu, sifatnya sangat penting untuk proses lebih lanjut, menurutnya keterangan saksi kunci lha yang membantu Polisi dalam pengungkapan.
“Saksi-saksi itu penting, nantinya untuk penunjang Lidik dan penyidikan yang dilakukan Polisi, ada belasan pertanyaan tadi yang intinya hanya dimintai keterangan,” terang Advokat yang tergabung Peradi itu.
Ada 6 orang awal yang menunjukkan lokasi Mayat FP, dikatakan Didik tadi sempat ditanyakan oleh penyidik, termasuk perangkat kampung dimana lokasi Jenazah awal ditemukan.
“Saksi dari Klien kami, tadi juga mengatakan ke penyidik bahwa ada enam orang yang menunjukkan Mayat FP. Pak Yakop selaku RW setempat juga ada bersama enam saat itu,” ungkapnya.

Yang mengutip kata saksi saat dimintai keterangan penyidik, lanjut Didik, sempat ada adu argument antara saksi dan salah satu dari 6 orang yang saat itu ditemui saksi, orang itu mengasih petunjuk dimana mayat itu ditemukan.
“Iya, ada 6 orang, salah satunya mengaku anggota, tapi ini keterangan saksi tadi lho, saya menirukan saja. “Ngoleki sopo koen, koen opo’e seng Mati, iku lho Mati di massa” terang Didik menirukan logat dugaan oknum anggota tersebut.
Merasa ditanya dengan nada tinggi, sambung Didik saksinya pun dengan lantang menjawab, “Aku wong Benowo, sampean sopo, anggota Polsek endi?,” lantas yang mengaku anggota itu menjawab dengan lantang “Aku Anggota TNI,” tirunya.
Masih ditempat yang sama, Mohammad Arif Hidayatullah menambahkan, pihaknya pun banyak mendapat keterangan bahwa rumah yang diduga hendak diambil barangnya oleh FP desas desusnya masih memiliki hubungan keluarga dengan anggota dari TNI.
“Dari keterangan saksi, rumah itu, ada keluarganya yang anggota TNI, itu keterangan yang saya peroleh, tapi betul atau tidak itu benar atau tidak,” ujarnya.
Ia pun berharap Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya yang menangani perkara klainnya di Unit Jatanras, bisa objektif dan Bertransparan.
“Transparasi serta berkeadilan, itu harapan kami selaku kuasa hukum. Kami yakin dan percaya Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memberikan hal itu,” pungkasnya.
Melalui Unit Jatantas berpegang teguh pada Program dari Kapolri yakni Presisi,” tutup pria yang masih ada hubungan keluarga dari FP itu.
Ditempat terpisah, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, saat dihubungi melalui chat WhatsApp ke nomer +62 822-118X-XXXX mengatakan, pelimpahan itu baru diterima dari Polsek Pakal beberapa hari yang lalu, dan kini masih proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya kita baru dapat limpahan dari Polsek, tadi meriksa saksi-saksi mas,” timpalnya.
Lanjut kata Akpol lulusan 2017 itu, ia akan menangani perkara itu secara normatif dan sesuai apa kata hasil penyidikan nantinya, menurutnya, setiap perkara yang masuk ke mejanya akan selalu mengedepankan Presisi Polri.
“Pastinya, kita akan memberikan pelayanan yang lebih baik, fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Perlu diketahui perkara ini bermula saat FP dengan beberapa rekannya akan melakukan dugaan percobaan pencurian pagar yang digunakan sebagai pembatas, namun aksinya gagal dan terburu kepergok.
Kejadian pada Minggu 08 Desember 2024 yang lalu, sempat menjadi geger warga Jalan Raci, Pakal, Surabaya, pasalnya jenazah ditemukan dalam posisi terlentang dan tubuh penuh lumpur basah diarea pemakaman umum.
Tak hanya itu, dengan Sweater Hoodie Hitam, yang sebelumya digunakan terlepas dan tertali dibagian perut, tak hayal banyak warga yang menduga FP dianiaya hingga meregang nyawa.
Kejanggalan itu, membuat ibu FP beserta keluarga memilih untuk menempuh jalur hukum dengan menunjuk I Komang Aries Dharmawan dan Kawan-kawan untuk mengawal proses hukum. (nul)