
Jakarta, Obor Rakyat – Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), kembali tidak memenuhi (mangkir) dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karna dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Selain pemeriksaan Karna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EJP), namun, k tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Keduanya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada minggu depan.
Baca juga: Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional “Brimob Xtreme 2025”
“Keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk minggu depan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Kamis (16/1/2025).
Tessa menambahkan, bahwa KPK berharap kedua pihak tersebut dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan ulang.
“Karena kehadiran mereka sangat penting untuk kelancaran proses penyidikan kasus ini,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, episode 2021-2024.
Pada putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan Karna Suswandi tersebut dinyatakan tidak diterima. KPK dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan ini, yang menguatkan langkah hukum KPK dalam menangani kasus tersebut. (wh)