Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Diatur Dalam Keputusan Mentan RI

Bondowoso, Obor Rakyat - Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi diatur dalam : keputusan Mentri pertanian RI nomor : 644/k.PTS/SR.310/M/11/2024.
Ketua Umum LSM AKP, Edy Wahyudi, S.H.

Ketum LSM AKP : Barang Siapa yang Melanggarnya Dikenakan Sanksi Pidana 20 Tahun dan Didenda Rp1 M

Bondowoso, Obor Rakyat – Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi diatur dalam : keputusan Mentri pertanian RI nomor : 644/k.PTS/SR.310/M/11/2024.

Hal ini disampaikan oleh ketua umum LSM AKP (Aliansi Kebijakan Publik), Edy Wahyudi.

“Kami sampaikan supaya masyarakat tidak dibodohi lagi oleh oknum pelaku pupuk bersubsidi. HET tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp.2.250/kg. Untuk Urea, NPK, Phonska 2300/kg. NPK untuk kakao 3300/kg, dan pupuk organik 800/kg,” beber Edy, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga :  Bupati Bondowoso, Serahkan Bantuan Alat Produktif dan Biaya Pendidikan Dari Baznas

Kami mengingatkan pada seluruh kios pengecer untuk tidak melanggar aturan dimaksud.

Menurutnya, sebab barang siapa yang melanggarnya dikenakan ancaman pidana di pasal 2 UU nomor 20, tahun 2021.

“Dengan sanksi dikenai pidana selama 20 tahun /denda Rp1 M,” ringkasnya. (red)

Baca juga: Pengembangan Wisata Tani di Desa Sumber Kokap Bondowoso, Diduga Menggunakan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *