
Bondowoso, Obor Rakyat – Puluhan warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kejari Bondowoso.
Mereka melaporkan Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Ahmad Tohir Yudianson, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) atau penguasa pengguna anggaran (PA) atas dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD), Senin (20/1/2025).
Ramli salah satu pelapor menerangkan, pelaporan ini dilakukan karena adanya indikasi penyelewengan TKD dengan disewakan selama 6 tahun yang tidak masuk ke rekening desa.
“Berdasarkan Peraturan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa Jangka waktu sewa aset desa paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang dan pemanfaatan aset desa merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening desa,” ujarnya.
Baca juga: Pengembangan Wisata Tani di Desa Sumber Kokap Bondowoso, Diduga Menggunakan Dana Desa
Kami juga melaporkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diduga terdapat pekerjaan yang fiktif atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan besaran pagu anggaran (markup).
“Data-data dugaan penyelewengan tersebut sudah kami sampaikan dalam berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” terang Ramli.
Pengaduan dan pelaporan ke Kejaksaaan ini, lanjut Ramli, tidak ujuk-ujuk atau tiba-tiba, tapi diawali adanya keluhan warga tentang pembangunan Desa Ramban kulon yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan harapan serta sulitnya mengakses informasi tentang realisasi DD dan ADD.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan proses komunikasi dan klarifikasi dengan pejabat-pejabat berwenang mulai dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, pihak Kecamatan dan pihak Inspektorat,” ucap Ramli sembari membeberkan
proses komunikasi dan klarifikasi dengan pejabat berwenang.
Tanggal 12 september 2024 audiensi (audiensi ke-1) dengan BPD terlaksana, hasil audiensi sangat mengejutkan karena BPD justru tidak paham dan tidak mengetahui secara detail tentang realisasi DD dan ADD.
Pada audiensi tersebut kami warga desa meminta informasi yang detail tentang realisasi DD dan ADD. Namun BPD justru tidak memegang dokumen realisasi DD dan ADD dan masih akan berkoordinasi dengan Kades.
“Dari hasil audiensi ini kami warga desa menyimpulkan bahwa BPD tidak menjalan tupoksinya dengan baik dan disisi lain kepala Desa tidak transparan dalam realisasi DD dan ADD,” cetusnya.
Tanggal 19 september 2024 audiensi dengan pihak Kecamatan terlaksana. Pada Audiensi tersebut dihadiri Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kasi Pemerintahan, dan beberapa pendamping desa.
Dari hasil audiensi ini tidak banyak informasi yang kami dapatkan dan ketika ditanya tentang dugaan penyelewengan DD dan ADD, pihak kecamatan hanya menjawab.
“kami sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan maksimal,” kata Ramli.
Di tanggal 20 September 2024, kami mengirimkan surat audiensi kembali (audiensi ke-2) kepada BPD dengan permohonan waktu pelaksanaan audiensi Tanggal 25 September 2024, namun BPD tidak merespon atau tidak menjawab surat permohonan audiensi ke-2.
“Kami dari perwakilan warga desa melakukan komunikasi secara intens pada bulan september –Desember 2024 dengan pihak inspektorat by Whatshapp (WA) terkait realisasi DD dan ADD di Desa Ramban Kulon.
“Jawaban pihak inspektorat, sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan agar dilakukan pembinaan terhadap Kades Ramban Kulon,” ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024, kami menginformasikan kepada pihak inspektorat bahwa terdapat realisasi Dana Desa (DD) tahun 2023 yang diduga fiktif.
“Namun pihak inspektorat justru menjawab, realisasi anggaran tahun 2023 sudah kami audit dan rekomendasi dari hasil audit sudah ditindaklanjuti oleh desa,” imbuhnya.
Ia pun berharap kepada Kejaksaan agar menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, demi terciptanya pembangunan yang lebih baik dan transparan di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. (syd)