
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berinisial AB, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bondowoso.
AB, perempuan asal Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari ini diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) PKH senilai sekitar Rp 290 juta milik 588 keluarga penerima manfaat (KPM) dari tahun 2018 hingga 2021.
“Sesuai petunjuk P19, kami menambah beberapa saksi ahli, saksi dari Kemensos, dan 80 saksi korban. Setelah itu, AB resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Ipda Yudi Kurniawan, Senin (20/1/2025).
Yudi pun mengungkapkan, modus yang dilakukan AB melibatkan pemalsuan data dan manipulasi kartu bantuan sosial.
Baca juga: Dua periode Menjabat Kepala Desa Sumber Kokap, Muklasin Ini Ternyata Tak Punya Rumah
“Tesangka AB diduga tidak memperbarui data komponen milik KPM, sehingga terjadi kelebihan bayar,” katanya.
Selain itu, tersangka mengumpulkan dan menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM, bahkan mencairkan dana tanpa seizin pemilik kartu.
“Ada juga praktik pungutan sebesar Rp 5 ribu dari sebagian KPM setiap kali pencairan dana. Tersangka berdalih uang itu digunakan untuk biaya administrasi,” jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudi, AB tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan sedang dalam kondisi hamil.
“Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” tandasnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Bondowoso telah memeriksa 80 orang KPM, serta sejumlah saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. (tim)