KPK Tahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Terkait Dugaan Rasuah Pengelolaan Dana PEN

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Selasa (21/1/2025).
Terkait Kasus Dugaan Rasuah Pengelolaan Dana PEN serta PJB Periode 2021-2024

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Selasa (21/1/2025).

Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024.

Selain Karna, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPP) Pemkab Situbondo.

Keduanya turun dari ruang pemeriksaan dari pukul 17.49 WIB, kemudian digiring oleh sejumlah petugas KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.

Baca juga: Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar

“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke- 69, Ditlantas Polda Jatim Santuni Anak Yatim

Penahanan untuk Karna berlaku sampai 9 Februari 2025. Upaya paksa itu juga berlaku untuk PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

“(Ditahan) di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur,” kata Asep.

Dalam kasus ini, Karna dan Eko diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo. Karna meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang mau mendapatkan proyek.

“Dengan nilai sebesar sepuluh persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengangkatan Sekdes Wonosari Grujugan Dikabarkan "Tabrak" Aturan, Nurhasan : Itu Tidak Benar 

Sementara itu, Eko meminta 7,5 persen dari nilai proyek yang dimainkan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

“Permintaan itu dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Asep. (wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *