
Tangerang, Obor Rakyat – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bakal mengadukan penerbitan sertifikat atas lahan laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu disebut melanggar aturan.
“Hari ini akan ke KPK membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangunan pada lahan laut utara Tangerang atau populer disebut daerah pagar laut,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Boyamin pun menjelaskan, adanya dasar hukum dalam pelaporannya itu yaitu pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Titiek Soeharto Turun Gunung, Cek Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tanjung Pasir Tangerang
“Bunyinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, akan mengadukan pihak-pihak yang dinilai melanggar aturan hingga sertifikat pagar laut bisa terbit.
“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN,” katanya sambil mengimbuhkan, penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat hukum.
“Kami meragukan, penerbitan sertifikatnya telah sesuai prosedur karena diduga ada kepalsuan,” sebutnya.
Menurut Boyamin, dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN.
“Yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kwalifikasi Pasal 9 UU 20 tahun 2001,” pungkasnya. (nk)