
Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menahan artis Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik.
Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2025) malam.
“Iya, sudah kami tahan,” kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Jumat (24/1/2025).
Isa Zega menjalani pemeriksaan mendalam selama tiga jam, di mana penyidik mencecar belasan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
“Ada 18 (pertanyaan) ya, mungkin segitu,” ungkap Charles.
Tim penyidik Polda Jatim telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik ini.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan Isa Zega akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Apabila diperlukan tambahan pemeriksaan, kami akan melakukan panggilan yang bersangkutan dan melakukan tambahan pemeriksaan jika diperlukan,” tandasnya.
Isa Zega bebas dari penjara sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega. (*)