
Bondowoso, Obor Rakyat – Berawal dari adanya informasi berita yang beredar dipermukaan publik, bahwa telah terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) yang berkedok iuran bulanan untuk program Merdeka di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegal Mijin 1, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, beberapa hari yang lalu.
Bahkan, dalam pemberitaan yang ditulis oleh salah media online sebut saja, G, bahwa pihak Kepala Sekolah (Kepsek) membenarkan terjadinya iuran bulanan tersebut.
Untuk mencari tahu tentang kebenaran itu, wartawan oborrakyat.co.id menemui Kepala Sekolah SDN Tegal Mijin 1, Maryati guna konfirmasi terkait pernyataannya yang tersiar di media online G tersebut.
“Pengawas tidak memperbolehkan saya untuk menjawab pertanyaan media,” cetus Maryati,” Jumat (24/1/2025).
Biar pengawas SDN ini, yakni Bu Rohani yang mau menjelaskan pada wartawan,” lanjutnya.
Kemudian, Maryati memanggil Pengawas yang kebetulan pada hari ini, Jum’at 24 Januari 2025 sedang menggelar pertemuan dengan wali murid membahas berita hangat yang beredar.
Sewaktu diwawancarainya, Ibu Rohani menegaskan, bahwa dugaan Pungli itu tidak benar.
“Itu iuran wali murid atas dasar inisiatif wali murid sendiri,” timpalnya.
Menurut Rohani, wali murid membuat paguyuban sendiri, yang diberi nama IWAMU (Ikatan Wali Murid).
“Ada ketua, sekretaris dan bendaharanya,” beber dia
Ditanya apakah Kepala Sekolah sudah tahu kalau dikubu IWAMU tersebut ada iuran Rp10 ribu perbulan?.
“Kepala Sekolah tidak tahu, Bahkan Komite pun juga tidak tahu. Karena hal tersebut tidak terprogram di Komite dan Sekolah,” pungkas Rohani.
Padahal dalam pemberitaan yang dimuat oleh media G, Ibu Rumiyati selaku Kepala Sekolah SDN Tegal Mijin 1 itu membenarkan adanya Dugaan pungutan tersebut.
Terjadilah perdebatan sengit antara Ibu Rohani selaku pengawas dengan wartawan ini.
Perdebatan tersebut alot, tak ubahnya sebuah pertengkaran mencari pembenaran antara kedua belah pihak, yang pada akhirnya terucap dari lisan seorang pengawas untuk “Melaporkan wartawan” jika memberitakan hal hal yang tidak benar.
Sangat jelas sekali, apa yang diucapkan ibu pengawas tersebut sudah Meng-intervensi seorang jurnalis. Padahal seorang jurnalis itu dilindungi Undang Undang.
Tidak berhenti sampai disini, ibu Rohani memanggil rekannya untuk merekam, bahkan men video perdebatan antara dirinya dan Wartawan dengan alasan agar punya rekaman juga jika dibutuhkan.
Pertanyaannya adalah, bolehkah seorang Narasumber merekam bahkan men video seorang wartawan?.
Alhasil, setelah perdebatan alot terjadi, Ibu Rohani memanggil Kepala Sekolah SDN Tegal Mijin 1 tersebut, lalu angkat bicara.
“Kemarin itu, si wartawan G menanyakan soal IWAMU, ya saya jawab (Ya benar di Sekolah ini ada IWAMU),” jelasnya Kepala Sekolah.
Dan saya tidak pernah membenarkan kalau ada Pungli disekolah ini.
“Berita di media G itu tidak benar,” tandasnya. (syd)