Jadi Saksi Perkara Kredit Fiktif di Pengadilan Tipikor, Kades Jurang Sapi: Ini Saya yang Dirugikan 

Selain itu juga menghadirkan sejumlah para saksi, diantaranya agen BRI, pencari nasabah (swasta), dan termasuk Hasbi Hasibi selaku Kepala Desa (Kades) Jurang Sapi, Kecamatan Tapen.
Kepala Desa (Kades) Jurang Sapi, Hasbi Hasibi saat memberikan keterangan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso bersama Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali menggelar perkara kredit fiktif KUR BRI Unit Tapen, Kamis (16/1/2025) lalu.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor, JPU bersama Majelis Hakim menghadirkan kembali terdakwa Riyan , Kepala Unit Tapen, dan Raditya selaku Mantri. Mereka masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu juga menghadirkan sejumlah para saksi, diantaranya agen BRI, pencari nasabah (swasta), dan termasuk Hasbi Hasibi selaku Kepala Desa (Kades) Jurang Sapi, Kecamatan Tapen.

Dipersidangan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, yang diketuai Majelis Hakim, Ferdinan Marcus Leander dengan dibantu dua hakim anggota, yakni Abdul Gani dan Pultoni serta panitra pengganti.

Baca juga: Terjadi Perdebatan Sengit Antara Pengawas SDN Tegal Mijin 1 dengan Wartawan 

Dengan adanya persidangan dalam kasus tersebut yang menghadirkan Hasbi Hasibi selaku Kades Jurang Sapi sebagai saksi, menjadi pertanyaan besar bagi warganya. Sehingga Kades ini merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Saya sudah menjelaskan semuanya kepada Majelis Hakim di persidangan, jikalau saya tidak tau tentang kredit fiktif KUR BRI Unit Tapen itu,” kata Hasbi, Jumat (24/1/2025).

Justru, saya sangat dirugikan, sebab untuk pengajuan kredit tersebut, dalam surat keterangan usaha (SKU), tanda tangan saya, dan stempel dipalsukan.

“Saya berharap kepada Kejari Bondowoso, untuk ditindak tegas kasus ini,” tegas Hasbi.

Ketika ditanya ciri-ciri stempel dan tangannya yang dipalsukan?.

Menurutnya, sebelum dihadirkan di persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Bondowoso, seperti pencocokan tanda tangan, dan stempel.

“Waktu pencocokan tanda tangan tidak sama, dan warna stempel desa warnanya juga tidak sama. Semuanya jelas dipalsukan,” tandasnya.

Diketahui, terseretnya terdakwa Riyan dalam perkara korupsi ini, bermula pada tahun 2022-2023, dimana Mantri Raditya yang bertugas mencari nasabah dan memproses kelengkapan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebelum diserahkan kepada terdakwa Riyan.

Sekitar 90 orang nasabah yang mengajukan KUR, antara Rp 50juta hingga Rp100 juta. Akan tetapi dokumennya dipalsukan oleh terdakwa Raditya.

Kemudian nama-nama calon nasabah dan dokumen permohonan kredit tersebut, lalu diserahkan kepada terdakwa Riyan selaku Kepala Unit.

Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, negara dalam hal ini BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso mengalami kerugian sebesar Rp.5.380.000.000.

Sekadar informasi, dalam persidangan kasus ini, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hakim Majelis konon katanya menanyakan nama inisial AS dan RN kepada para saksi. Lantas apakah peran AS dan RN ini?. (syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *