Polisi Berhasil Amankan 40 Karung Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar Winarsa memeriksa pupuk bersubsidi ilegal.

Probolinggo, Obor Rakyat – Sebanyak 40 karung pupuk bersubsidi ilegal gagal beredar di Kabupaten Probolinggo, saat kepolisian setempat mengamankan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, awalnya petugas Polsek Besuk mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil pickup melintas wilayah hukumnya dengan memuat pupuk bersubsidi.

“Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pickup beserta tiga orang yang diduga pelaku. Setelah di cek benar bermuatan 40 sak pupuk subsidi jenis urea,” ungkap Putra, Jumat (24/01/2025).

Selanjutnya, dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika pupuk tersebut, didapatkan dari seseorang di Kecamatan Leces seharga Rp 7,6 juta, dan kemudian rencananya akan dijual kepada seseorang di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Polda Jatim Resmi Menahan Artis Isa Zega Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Ketiga orang yang diduga pelaku, saat ini masih dalam pendalaman,” kata Putra.

Ketiganya terjerat pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 8 ayat (1) perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo Perpres RI no.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan jo pasal 1 ke 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat no. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

“Dengan ancaman terancam hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *