Kasus “Korupsi” Rumah Susun di Jakarta Barat, Dilanjutkan ke Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru 

Jakarta, Obor Rakyat - Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/1/2025).
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH saat memberikan keterangan.

Jakarta, Obor Rakyat – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/1/2025).

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo menegaskan, bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya, Amankan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

“Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.,” kata Cahyono.

Penyidik menyampaikan, bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tak hanya itu, Cahyono menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan,” pungkasnya. (na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *