Propam Polda Metro Jaya, Amankan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel

Jakarta, Obor Rakyat - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro diamankan Propam Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha hingga miliaran rupiah. 
Kantor Propam Polda Metro Jaya.

Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Senilai Rp 20 Miliar 

Jakarta, Obor Rakyat – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro diamankan Propam Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha hingga miliaran rupiah.

Kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) kemarin, yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

Bintoro juga telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha.

Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

Baca juga: Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, Diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya

Di tempat terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, informasi Bintoro diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar mencuat setelah gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.

“Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia,” ujar Sugeng.

Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa. Atas hal tersebut, tersangka menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan. Dari kasus itu, Bintoro diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Baca Juga :  Nawawi, Larang Bocorkan Tersangka Sebelum Konferensi Pers Resmi!

“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada Bintoro,” ucapnya.

Berita sebelumnya, Ketua IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan Bintoro.

IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Menurut Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan.

“IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro buka suara dengan member bantahan atas informasi yang beredar.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Menurutnya, pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka.

“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” timpalnya.

Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara sampai kejaksaan.

“Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Bintoro. (*/Wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *