
Kades : Ini Nantinya Akan Meningkatkan Disiplin Kerja Perangkat Desa
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso, Nomor 48 Tahun 2023 dan absensi Fingerprint (sidik jari), di Kantor Desa Pekauman, Kamis (30/1/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Grujugan, Hadi Sarwono beserta jajarannya, Kepala Desa (Kades) Pekauman, Giblit Akholla, dan perangkat Desanya.
Saat dikonfirmasi Giblit Akholla menjelaskan, tentang aturan Fingerprint yang akan di terapkan di Desa.
Menurutnya, tentang hari kerja dan jam kerja kantor Desa, hari kerja efektif selama satu minggu adalah lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Adm Perum Perhutani KPH Bondowoso, Menerima Kunker Kapolres Bondowoso
“Semua perangkat Desa nantinya wajib melakukan absensi masuk kerja pukul 07.30 WIB sampai 08.10 WIB. Sedangkan jam pulang kerja absensi kembali pada pukul 15.20 WIB sampai 17.00 WIB,” ujarnya.
Sedangkan untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
“Absensi pulang kerja pukul 14.20 WIB sampai 16.00 WIB,” jelas Akholla.
Dengan demikian, toleransi keterlambatan melakukan Fingerprint karena pelayanan pada masyarakat harus menyertakan surat tugas.
“Nanti misalnya perangkat Desa terlambat karena bekerja melayani masyarakat, maka harus ada surat tugas,” kata dia.
Jikalau memang ada hal-hal lain, dan tidak ada surat tugas, mereka berarti tidak masuk tanpa ada keterangan.
“Nanti kan pasti ada tindakan berupa SP1 sampai SP3,” tegasnya.
Dengan adanya absensi Finger Print, diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja perangkat Desa yang selama ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat, serta yang tidak kalah penting dengan terciptanya kedisiplinan masuk kerja.
“Dan ini nantinya akan memudahkan dalam berkoordinasi antar lini dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Hadi Sarwono menyampaikan, harapan untuk kedepannya agar kinerja perangkat Desa semakin meningkat.
“Penerapan absensi dengan fingerprint menjadikan Aparatur Desa tambah disiplin. Mereka setiap pagi dan sore silih berganti untuk menempelkan jarinya sebagai tanda sudah absen masuk atau absen pulang,” ringkasnya. (mif)