
Arief : yang berhak indikasi Medis Itu dokter
Surabaya, Obor Rakyat – Dikabarkan, ada sebagian pasien yang tidak tercover terkait pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya. Kabar ini mencuat ke permukaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Hernina Agustin Arifin selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya angkat bicara.
Ia mengatakan bukan tidak menjamin 144 penyakit, melainkan bisa ditangani di Faskes awal.
“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas,” ujarnya, Jumat (31/1/2025), usai menggelar doorstop di Kantor pusat BPJS Kesehatan Surabaya, di Jalan Raya Dharma Husada Indah No.2, Mojo, Gubeng, Surabaya.
Setelah dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau Rumah Sakit (RS), maka akan menjamin biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, ada tahapan tahapan yang bisa ditangani di Faskes awal.
“Jadi untuk 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” tegasnya.
Ketentuan itu, lanjut Hernina, tak lain adalah mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Berdasarkan Peraturan tersebut, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas.
“Namun penanganannya lebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi-red) di lapangan itu memang berbeda,” kata Hernina.
Ia pun mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan.
Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan, bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.
Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.
“Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” ungkap Hernina.
Tak hanya itu, Hernina juga menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi, bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif.
“Kami pun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia atau SKDI,” imbuhnya.
Sementara ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono menegaskan, bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di faskes tingkat pertama. Panduan praktik klinis dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.
“Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar,” tutur Arief.
Ketika ditanya soal informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh Rumah Sakit?, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di Rumah Sakit lah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan.
“Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan,” pungkasnya. (nul)