Di Polres Bondowoso, KPK Periksa Pengurus Gerindra dalam Kasus Korupsi Bupati Situbondo 

Konferensi pers terkait penahanan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan DPUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati (dok KPK).

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan proses pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur yang dilakukan oleh Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa sembilan orang saksi, salah satunya Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Situbondo, Tabrani Budi Hartono, di Polres Bondowoso, Jawa Timur, pada 4 Februari 2025.

“Hadir semua, pemeriksaan terkait dengan proses pemenangan rekanan yang diatur oleh Tersangka KS (Karna Suswandi) dan terkait pembelian aset dari KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Delapan orang saksi lainnya yang diperiksa KPK adalah Agus Yanto selaku PNS; Yossy Sandra Setiawan selaku wiraswasta; dan Ahmad Abdillah selaku pihak swasta.

Baca juga: Irwasum Polri: Kita Harus Clearkan ‘Rekrutmen Polri Gratis’ ke Masyarakat

Kemudian turut diperiksa Ninti atau Hj. Hanifah yang berstatus sebagai ibu rumah tangga; Ririk Eko Prasetyo selaku pihak swasta; Ishaq Faraby selaku wiraswasta; Andri Setiawan selaku PNS; dan Pratitis Risal Pandu selaku Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah ini selama dua hari melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di kantor Polres Bondowoso, mulai tanggal 4 hingga 5 Februari 2025.

Para saksi yang diperiksanya, sejumlah rekanan kontraktor (penyedia jasa konstruksi) yang melaksanakan proyek di DPUPP Situbondo.

Berita sebelumnya, KPK menahan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo, pada Selasa (21/1/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Karna Suswandi diduga mendapatkan “uang investasi/ijon” terkait pengaturan pemenangan paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di DPUPP Situbondo.

“Tersangka Karna Suswandi menerima pemberian uang investasi/ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5,5 miliar,” ujarnya.

Asep mengatakan, KPK juga turut menahan Kepala DPUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ).

Ia mengatakan, Eko diduga meminta fee sebesar Rp 811 juta dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan tersebut.

“Tersangka Eko Prionggo Jati menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,” kata Asep.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *