
Situbondo, Obor Rakyat – Tim Resmob Polres Situbondo, berhasil mengungkap dugaan industri pupuk cair ilegal di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Jumat (7/2/2025).
Penggerebekan yang dilakukan tim Resmob Polres Situbondo ini, berdasarkan adanya pengaduan dari Masyarakat yang mengeluh perihal bau kurang mengenakkan yang berasal dari rumah milik Suhatum/Eko yang dikontrakkan sekitar 1 bulanan.
Bahkan, Masyarakat mencurigai adanya bongkar muat di rumah kontrakan tersebut.
Adapun yang diamankan tim Resmob Polres Situbondo, berupa ratusan botol pupuk cair siap edar yang diduga tidak mengantongi izin produksi dan izin menjual dari Kementan RI, Menteri Perdagangan RI, Dinas DPMPTSP terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca juga: Usai Jalani Asesmen, Plt Kades Sumberanyar Situbondo yang Terlibat “Kasus Narkoba” Dibebaskan
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa bahan cairan untuk dijadikan oplosan yang disimpan di drum warna biru, jeriken, dan botol plastik kosong serta label.
Budiharto yang disebut-sebut pelaku usaha pupuk cair tersebut, mengaku bersalah karena tidak ada izinnya.
“Saya sama anak baru satu bulan mengontrak rumah disini. Saya memang salah karena tidak ada izinnya,” ungkapnya.
Ketika ditanya soal omzet penjualan? Budiharto menyebutkan, bahwa per bulannya bisa mencapai Rp75 juta.
“Saya jual pupuk ini ke Medan,” imbuhnya.
Kemudian, Budiharto dan anaknya (Maulana), beserta dua pekerja langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan.
Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Situbondo. (*/ek)