Korupsi Dana Hibah Lembaga Pendidikan, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan 

Bondowoso, Obor Rakyat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menahan IBR mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023, Kamis (13/2/2025) siang ini.
Tersangka IBR (mantan Wabup) Bondowoso saat mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejaksaan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menahan IBR mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023, Kamis (13/2/2025) siang ini.

IBR ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 kepada 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menjelaskan, bahwa IBR diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Wabup.

“Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2023,” kata Kasi Intel mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Bondowoso Terus Bergulir, Kejari Periksa Para Saksi

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, menyampaikan, bahwa modus operandinya, tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah untuk membeli paket mebeler dari perusahaan miliknya.

Baca Juga :  Mengisi Kekosongan, Bupati Rio Tunjuk Abdul Kadir Jailani Sebagai Plt Kepala DPUPP Situbondo

“Dari total 69 lembaga, 10 lembaga diantaranya adalah hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, berinisial MIMB,” ungkapnya.

Rinciannya, lanjut dia, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp100 juta.

“Total dana hibah untuk bantuan tersebut, sebesar Rp5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang menimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” katanya sambil mengimbuhkan, tersangka IBR diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli paket mebeler kepada dirinya sebesar Rp50 juta.

“Harga yang dipatok untuk paket mebeler sangat mahal. Tersangka mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” tambahnya.

Tersangka IBR dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *