Seiring Diimplementasikannya Perpres No. 6 Tahun 2025, Pupuk Indonesia Siapkan Model Bisnis Baru Bagi Distributor Pupuk Subsidi 

Jakarta, Obor Rakyat - PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah menyiapkan model bisnis baru bagi distributor pupuk bersubsidi seiring diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025.
Ilustrasi.

Jakarta, Obor Rakyat – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah menyiapkan model bisnis baru bagi distributor pupuk bersubsidi seiring diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025.

Terbitnya Perpres No. 6 Tahun 2025 memangkas rantai panjang distribusi pupuk subsidi. Beleid ini memungkinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk untuk dapat menyalurkan pupuk bersubsidi langsung ke titik serah tanpa melalui perantara distributor.

Penerima pada titik serah terdiri atas Gapoktan, Pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menerangkan, perseroan berkomitmen untuk mencarikan model bisnis baru bagi para distributor.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan agar skema distribusi baru dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Jambangan Surabaya, Berhasil Tertangkap, Satu DPO

“Tadi malam saya ketemu dengan satu distributor besar, menjelaskan yang paling tidak harus ada komitmen sama-sama, jangan sampai saling jegal nanti akhirnya terdampak petani. Di sisi itu, saya melihat komitmennya ada, tolong jangan dijegal ya, saya carikan peran, kami akan berpikir sama-sama supaya ada model bisnis baru, tapi bukan distributor,” kata Rahmad di acara Plant Visit Pimpinan Redaksi Media Nasional di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Kamis (13/2/2025) lalu.

Dia mengatakan, pihaknya akan aktif melibatkan asosiasi distributor dalam membentuk model bisnis yang akan memberikan peranan baru bagi 1.070 distributor pupuk subsidi yang ada saat ini.

Rahmad menyadari, bahwa hilangnya peran distributor dalam tata niaga pupuk subsidi dapat membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencahariannya.

Untuk itu, lanjut dia, perumusan model bisnis baru yang tepat diperlukan guna menjaga kelangsungan usaha distributor.

Baca Juga :  Samsudin Plin Plan Saat Pemeriksaan, Petugas Periksa Tiga Orang Lagi Dalam Perkara Konten Tukar Pasangan

“Satu distributor itu pegawainya antara 20-30 orang. Jadi kalau 20-30 orang ini kemudian kami pangkas begitu saja, itu 30.000 tenaga kerja. Jadi kami mesti pikirkan itu juga. Kami sedang mikirin lah beberapa konsep sedang kami diskusikan,” ringkasnya. (*/wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *