Rincian Transfer DAK Fisik Jatim 2025 Pasca Efesien Anggaran, Simak Besarannya Per Kota Kabupaten 

Surabaya, Obor Rakyat - Inilah dana alokasi khusus (DAK) Fisik 2025 wilayah Jawa Timur (Jatim) pasca efisiensi anggaran.
Ilustrasi.

Surabaya, Obor Rakyat – Inilah dana alokasi khusus (DAK) Fisik 2025 wilayah Jawa Timur (Jatim) pasca efisiensi anggaran.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat keputusan Nomor 29 tahun 2025 tentang dana transfer ke daerah berkaitan dengan efesiensi anggaran.

Baca juga: Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, Polresta Sidoarjo Amankan 5 Tersangka

Nama Daerah dan DAK Setelah Efesiensi:

  1. Provinsi Jawa Timur Rp 150.386.849.000.
  2. Kabupaten Bangkalan Rp 38.358.244.000.
  3. Kabupaten Banyuwangi Rp 84.721.071.000.
  4. Kabupaten Blitar Rp 17.969.263.000.
  5. Kabupaten Bojonegoro Rp 524.900.000.
  6. Kabupaten Bondowoso Rp 7.675.494.000.
  7. Kabupaten Gresik Rp 109.254.038.000.
  8. Kabupaten Jember Rp 21.968.635.000.
  9. Kabupaten Jombang Rp 7.832.499.000.
  10. Kabupaten Kediri Rp 11.311.784.000.
  11. Kabupaten Lamongan Rp 12.017.817.000.
  12. Kabupaten Lumajang Rp 15.371.491.000.
  13. Kabupaten Madiun Rp 14.696.772.000.
  14. Kabupaten Magetan Rp 13.002.564.000.
  15. Kabupaten Malang Rp 25.665.754.000.
  16. Kabupaten Mojokerto Rp 25.511.212.000.
  17. Kabupaten Nganjuk Rp 31.843.555.000.
  18. Kabupaten Ngawi Rp 7.849.159.000.
  19. Kabupaten Pacitan Rp 18.580.731.000.
  20. Kabupaten Pamekasan Rp 16.247.316.000.
  21. Kabupaten Pasuruan Rp 12.583.670.000.
  22. Kabupaten Ponorogo Rp 32.734.428.000.
  23. Kabupaten Probolinggo Rp 10.398.711.000.
  24. Kabupaten Sampang Rp 21.325.063.000.
  25. Kabupaten Sidoarjo Rp 28.549.836.000.
  26. Kabupaten Situbondo Rp 11.076.898.000.
  27. Kabupaten Sumenep Rp 27.755.948.000.
  28. Kabupaten Trenggalek Rp 12.270.943.000.
  29. Kabupaten Tuban Rp 21.247.337.000.
  30. Kabupaten Tulungagung Rp 17.988.173.000.
  31. Kota Blitar Rp 658.260.000.
  32. Kota Kediri Rp 9.786.395.000.
  33. Kota Madiun Rp 4.567.123.000.
  34. Kota Malang Rp 8.744.209.000.
  35. Kota Mojokerto Rp 1.823.662.000.
  36. Kota Pasuruan Rp 6.296.137.000.
  37. Kota Probolinggo Rp 5.851.647.000.
  38. Kota Surabaya Rp 13.300.000.000.
  39. Kota Batu Rp 1.049.909.000.
Baca Juga :  Terbentur Dengan Kasus Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR RI

Kebijakan efesien anggaran yang ditetapkan pemerintah berdampak pada penyesuaian nominal DAK Jawa Timur 2025.

 

Meskipun terjadi perubahan jumlah dana yang diterima, alokasi anggaran tetap difokuskan pada prioritas sektor-sektor seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan penggunaan dana agar program pembangunan tetap berjalan efektif.

Ke depan transparansi dalam pengelolaan DAK menjadi kunci utama untuk menjamin kesejahteraan Masyarakat Jawa Timur. (*/nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *