Oknum Ustad yang Ditahan Kejari Bondowoso Soal Penyalahgunaan Dana Hibah, Ternyata Eks Ketua FKDT 

Bondowoso, Obor Rakyat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun anggaran 2023, yakni oknum ustad inisial MH, ketua lembaga pendidikan swasta di Desa Kecamatan Maesan, Selasa (18/2/2025).
Tersangka MH mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun anggaran 2023, yakni oknum ustad inisial MH, warga Desa Kecamatan Maesan.

Penahanan dilakukan pada Selasa (18/2/2025) sore, sekitar pukul 15.45.WIB, usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Kejari Bondowoso sudah menetapkan tersangka eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR.

Modus operandinya tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan swasta yang mendapatkan dana hibah untuk membeli paket mebeler dari perusahaan miliknya.

Baca juga: Usai Menetapkan Eks Wabup Sebagai Tersangka Kasus “Korupsi” Dana Hibah, Kini Kejari Bondowoso Tahan Oknum Ustad

Dari total 69 lembaga, 10 lembaga diantaranya adalah hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, inisial MIMB.

Rinciannya, 59 lembaga pendidikan swasta yang mendapatkan dana hibah Pemkab Bondowoso melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) masing-masing Rp75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp100 juta. Total dana hibah bantuan tersebut sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso Lawatan Kerja ke Perum Perhutani KPH Bondowoso

Kemudian tersangka IBR memerintahkan para penerima untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta, dan membeli paket mebeler kepada dirinya sebesar Rp50 juta.

Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, dari hasil pendalaman perihal penetapan tersangka IBR, penyidik telah menahan dari lembaga swasta.

“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga transfer program dana hibah, kami melihat ada peran aktif orang lain,” ungkap Kepala Kejari.

Menurutnya, niat dan pelaksanaan tindak pidana korupsi itu, tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain. Sekitar 69 lembaga itu diakomodir oleh MH.

“Dikumpulkan di wisma Wabup waktu itu, lalu disuruh mengajukan proposal,” lanjutnya.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Daerah, Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang Kulit 

Usai dikumpulkan, lanjut Kepala Kejari, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebeler.

“Kemudian diarahkan pada mebeler milik IBR. Peran MH ini mengundang, mengkordinir, menyusun pelaksanaan dana hibah tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka MH ini ternyata eks Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Bondowoso. Konon katanya, dia dipecat secara tidak terhormat. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *