Bolos 30 Hari, 2 Anggota Polres Probolinggo Dipecat 

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memimpin upacara PTDH 2 anggotanya (Fot Ist).

Probolinggo, Obor Rakyat – Dua anggota Polres Probolinggo, Polda Jatim dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Penyebabnya, kedua anggota mangkir dinas selama 30 hari tanpa alasan yang jelas.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Wisnu Wardana, di halaman Polres Probolinggo, Rabu (19/2/2025) pagi.

Dua anggota yang dipecat atau PTDH itu, diantaranya adalah Brigpol Mohamad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Medsos

Pemecatan tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, namun ditandai dengan penyimpangan merah kepada foto keduanya.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, SDN Wage 1 Taman Sidoarjo, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Kapolres mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu realisasi komitmen pimpinan polri dalam sanksi hukuman bagi anggota yang melanggar. Baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Sebenarnya saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” kata Wisnu.

Ia pun mengingatkan agar anggotanya tidak membuat pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dan merugikan diri sendiri maupun keluarganya.

“Saya harap agar tidak lagi ada upacara PTDH di lain waktu. Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH dan jadikan sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,” pungkas Wisnu. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *