
Jakarta, Obor Rakyat – Ada Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Apa bedanya?.
DD adalah dana untuk desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya untuk pemberdayaan dan memperkuat ekonomi desa. Setiap desa bisa mendapatkan sekitar Rp1 miliar.
Sedangkan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, dan nilainya bervariasi, minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Apa itu DAU?, adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah untuk kebutuhan umum. Sedangkan DAK, adalah khusus untuk proyek tertentu.
Baca juga: Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri
DAU biasanya lebih besar dari DAK.
Lalu ADD itu untuk apa?.
ADD dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan desa seperti gaji perangkat desa, operasional pemerintah desa (Pemdes), dan pelayanan publik.
Intinya DD dari pemerintah pusat, dan ADD dari pemerintah daerah. Kedua-duanya sama-sama penting untuk kemajuan desa. (wh)