
Jakarta, Obor Rakyat – Azam Akhmad Akhsya (Az) , JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jabar), terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Az yang menerima suap terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZam,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025), malam.
Menurut Patris ,nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
Baca juga: Diduga PHK Sepihak, Buruh Bekasi Gelar Aksi di Depan Kantor PT YMMA
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkapnya.
Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan Az lagi.
“Uang yang menjadi bagian Az ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejari Jakarta Barat,” kata Patris.
Setelahnya, Az dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Disebutkan pula, Az sudah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lainnya disimpan di rekening istri.
“Saat ini, Az dan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS masih berstatus sebagai saksi yang diimbau untuk memenuhi panggilan Kejati,” pungkas Patris. (ac)