Kios Pengecer Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani di Desa Kecamatan Grujugan Bondowoso Menjerit

Bondowoso, Obor Rakyat - Tingginya harga pupuk bersubsidi di Desa Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dikeluhkan sebagian petani.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Tingginya harga pupuk bersubsidi di Desa Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dikeluhkan sebagian petani.

Pasalnya, harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska di kios dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari pengakuan beberapa orang petani di Desa Kecamatan Grujugan, kepada media ini yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan, bahwa harga pupuk subsidi rata-rata dipatok Rp 300 ribu per-kwintal.

“Saya sangat kecewa dan ingin menjerit terkait tingginya harga pupuk subsidi ini,” tuturnya, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Berkah Ramadhan, Polsek Jambangan dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Serta Kotakan Nasi

Lanjut warga petani, mungkin mereka bekerja sama dengan kios pupuk untuk meraup keuntungan yang besar.

“Saya berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak Dinas Pertanian bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau KP3 Bondowoso untuk menyidak kios-kios pupuk pengecer wilayah Kecamatan Grujugan,” ucap petani tersebut dengan nada kesal.

Baca Juga :  Terlilit Kasus, Kades Padasan Bondowoso Menghilang

Di tempat terpisah, salah satu aktivis muda di Bondowoso, yaitu Syayudi menegaskan, pemilik kios yang menjual diatas HET bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang swasembada pangan.

“Jadi, kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, terkesan hanya isapan jempol belaka,” pungkas Syayudi.

Sementara itu, Distributor pupuk dan pemilik kios di wilayah Kecamatan Grujugan, belum bisa dimintai keterangan terkait dengan adanya keluhan dari petani.

Untuk diketahui, pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani.

Selain itu, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, Namun apabila ada oknum pengecer atau kelompok tani yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang–undang dan peraturan yang ada.

Baca Juga :  Bersinergi Untuk Menciptakan Suasana Yang Kondusif, K3S Botolinggo Gelar Family Gathering

Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *