Peran dan Fungsi BPD Untuk Kemajuan Desa

Jakarta, Obor Rakyat - Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
Ilustrasi.

Jakarta, Obor Rakyat – Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan.

Fungsi BPD:

  1. Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Buka Lowongan Jadi Pasukan Oranye di DKI Jakarta, Wagub Rano : Tak Perlu Ijazah

Tugas dan Wewenang BPD:

  1. Menggali menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dalam melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). BPD berhak membentuk panitia Pilkades yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten.
  4. Memberikan persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa.
  5. Membuat susunan tata tertib BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
  7. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa .
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. (wh)
Baca Juga :  AHS Kendangsari Surabaya, Siap Membangun Bibit Pemain Biliard Hebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *