
Jakarta, Obor Rakyat – Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan.
Fungsi BPD:
- Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Buka Lowongan Jadi Pasukan Oranye di DKI Jakarta, Wagub Rano : Tak Perlu Ijazah
Tugas dan Wewenang BPD:
- Menggali menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dalam melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). BPD berhak membentuk panitia Pilkades yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten.
- Memberikan persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa.
- Membuat susunan tata tertib BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa .
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. (wh)