
Situbondo, Obor Rakyat – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo melakukan pengecekan ke beberapa pasar terkait peredaran minyak goreng merk Minyakita.
Kepala Diskoperindag Situbondo Edi Wiyono mengatakan, hari ini melakukan pengecekan peredaran ‘Minyakita’ di Pasar Panji, Kecamatan Panji dan Pasar Senggol, Kecamatan Situbondo. Hasilnya tidak satupun minyak goreng merek tersebut yang sesuai takaran 1 liter.
“Kami menemukan sejumlah minyak goreng MinyaKita yang diduga tidak standart,” kata Edi, Senin (10/3/2025).
Temuan ini ada dua kemasan minyak Minyakita yang terindikasi sama-sama tidak standart. Namun dijual dengan harga cukup tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET), seharga Rp.15.500.
Baca juga: Ciptakan Kenyamanan dan Kelancaran Arus Mudik, Ditlantas Polda Jatim Petakan Jalur
“Untuk kemasan plastik ada dua, yakni plastik rada tebal dengan isi 980 mili liter dengan harga Rp17.500, dan plastik kusam dengan isi 720 mili liter dengan harga Rp16.500, padahal tulisannya itu 1 liter,” pungkasnya. (ek)