Polda Jatim Bongkar Kecurangan Produsen Minyak Goreng MinyaKita

Surabaya, Obor Rakyat - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita yang beroperasi di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kecurangan produsen MinyaKita yang berlokasi di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.

Sita 14 Ton dari Gudang di Sampang dan Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita yang beroperasi di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim saat memantau distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadhan. Dalam hasil penyelidikan, ditemukan belasan ton minyak goreng curah yang diduga palsu bermerek MinyaKita.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).

Tim Polda Jatim menemukan 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita di Dusun Timur, Bangku Barat, Sampang, pada Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro, Diduga Untuk KKB Papua

Modus kecurangan yang dilakukan di Sampang adalah dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 dan 5 liter, namun dengan takaran di bawah standar.

Baca Juga :  Wabup Meninjau dan Membuka MPLS di SMK 03 Bondowoso

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Budi.

Dari praktik kecurangan tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 727 juta setelah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

Di lokasi kedua, yaitu di Surabaya, polisi menemukan 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi dalam ukuran 1 liter pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Diduga Lantaran Sakit Mata Tak Kunjung Sembuh, Pria Tandes Gantung Diri

“Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” ujar Budi.

Kedua perusahaan tersebut terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *