Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Kades di Bondowoso Diamankan Polisi

Bondowoso, Obor Rakyat - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil ungkap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan tersangka oknum Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Tenggarang, Hr (37).
Hr oknum Kades di Kecamatan Tenggarang, saat di sel tahanan Mapolres Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil ungkap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan tersangka oknum Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Tenggarang, Hr (37).

Berawal adanya laporan dari Korban yakni Djony Wiyono Warga Desa Mengok, Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Pujer, Bondowoso, bertempat di Tersangka Hr, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, Tanggal 6 Maret 2025.

Dan saat ini terlapor Hr, mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Berikut barang bukti berupa Satu lembar kwitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Mantri BRI Unit Tegalampel Bondowoso Akan di Polisikan, Ini Kasusnya

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto menyampaikan, bahwa pada awalnya pelapor mengetahui kalau terlapor akan menggadaikan sawah miliknya dari dua orang makelar yang bernama Taufik dan Abdul Bahar.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso Serahkan kembali Tiga Ekor Sapi Milik Warga yang telah di curi

Karena merasa tertarik sehingga kemudian pelapor melihat lokasi dan kondisi sawah tersebut dengan diantarkan oleh dua makelar tersebut atas petunjuk dan izin dari terlapor.

“Merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah sehingga kemudian pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor menyerahkan uang miliknya sebesar Rp50 juta kepada terlapor di rumah terlapor dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun,” ujar Bobby, Jumat (14/3/2025).

Akan tetapi, ketika pelapor akan menggarap sawah itu, kemudian kedua orang makelar tersebut datang kembali dan mengatakan, bahwa telah salah menunjukkan lokasi sawah, kemudian menunjukkan lokasi sawah yang berbeda.

Karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah yang di tunjukkan kembali oleh kedua makelar tersebut, akhirnya pelapor membatalkan gadai sawah kepada terlapor.

“Saat gadai dibatalkan, uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Pegawai BRI Situbondo Diduga Korupsi Dana KUR UMKM, Kejari Lakukan Penyelidikan

Bahkan, saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta,” pungkas Bobby.

Atas dasar tersebut, kemudian Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan Hr, sebagai tersangka dalam Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dan saat ini diduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *