
Jakarta, Obor Rakyat – Kebebasan pers di Tanah Minangkabau, Sumatra Barat, tercoreng oleh aksi brutal mafia tambang emas ilegal dan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Pasalnya, empat wartawan di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, menjadi korban penganiayaan, perampokan, dan pemerasan yang dilakukan oleh sindikat tersebut, Jumat (14/3/2025), dini hari.
Peristiwa ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan serangan sistematis terhadap hak dasar Masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ini nama-nama korban dalam peristiwa tersebut, Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com). Mereka menjadi target karena pemberitaan sebelumnya yang mengungkap praktik ilegal tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dan tambang emas ilegal yang diduga dimiliki oleh Wali Korong Tanjung Lolo.
Baca juga: Masyarakat Situbondo Tuntut korupsi Wasbang di Kantor KPK
Para pelaku tak hanya merampas harta benda milik korban, seperti, dua laptop, dua ponsel, pakaian, charger, dan dongkrak mobi.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan secara sadis. Konon, Jenni, wartawan perempuan, nyaris diperkosa dan ditelanjangi.
Setelah dianiaya secara bergantian, mereka disekap dan dipaksa membayar tebusan Rp20 juta, dengan ancaman pembunuhan yang mengerikan, yakni mau dibakar hidup-hidup atau dibuang ke jurang tambang.
Karena tak mampu membayar penuh, korban menyerahkan Rp10 juta yang ditransfer Aris Tambunan.
Suryani bahkan dipaksa mengambil uang tunai Rp10 juta dari ATM BRI Unit Tanjung Gadang sebanyak 10 kali. Setelah uang diserahkan kepada oknum Wali Korong, Tanjung Lolo dengan arogan menantang korban untuk melapor, bahkan mengancam akan menghancurkan karier jurnalistik mereka.
Berdasarkan keterangan dari Sudaryanto selaku dewan komunikasi idi media Obor Rakyat, menegaskan, bahwa kasus seperti ini seharusnya terjadi pada awak media.
Menurutnya, Tindakan biadab ini tak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap demokrasi dan keadilan.
“Kapolri, Kapolda Sumbar, dan Kapolres Sijunjung harus segera bertindak tegas. Usut tuntas kasus ini, tangkap para pelaku, dan berikan hukuman setimpal atas kejahatan keji ini,” tegasnya.
Kebebasan pers, sambung Sudaryanto, adalah pilar demokrasi. Kita semua wajib mempertahankannya. Diam berarti membiarkan kejahatan merajalela.
“Keadilan harus ditegakkan untuk para korban dan untuk melindungi para jurnalis lainnya yang berjuang mengungkap kebenaran,” pungkasnya. (*/tim)