
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mengawasi dugaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) terkait Idul Fitri 1446 Hijriah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang gratifikasi yang merupakan salah satu tindak pidana korupsi itu ke lembaga anti rasuah.
“KPK membuka pengaduan penerimaan gratifikasi melalui layanan Pengaduan Masyarakat,” ujar Tessa, Selasa (18/3/2025).
Tessa menjelaskan, ada beberapa cara masyarakat untuk melaporkan gratifikasi. Masyarakat bisa datang langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.
Baca juga: Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
Menurutnya, masyarakat bisa mengakses sejumlah media layanan pengaduan masyarakat KPK. Di antaranya, mengirimkan surat ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta 12950.
Selain itu, kata Tessa, masyarakat juga bisa menghubungi Call Center KPK di nomor 198, atau SMS di nomor 0855 8 575 575 dan Whatsapp ke nomor 0811 959 575.
“Masyarakat bisa mengirimkan email ke pengaduan@kpk.go.id, atau Whistleblower System di alamat http://kws.kpk.go.id,” jelas Tessa.
Sebelumnya Ketua KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, KPK mengimbau ASN dan Penyelenggara Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, khususnya selama Idul Fitri.
KPK menegaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama ASN/PN, merupakan tindakan yang dilarang.
Praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan penerbitan surat edaran itu, KPK meminta kepada pimpinan instansi untuk menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar pegawai di Instansinya tidak menerima gratifikasi.
“KPK juga berharap agar pimpinan instansi melibatkan pengawasan internal/Inspektorat guna mengawasi pelaksanaan surat edaran ini,” ujar Tessa.
KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas harus digunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan,” tutur Tessa.
Kepada pimpinan asosiasi, perusahaan dan masyarakat, KPK meminta untuk mengambil langkah pencegahan dengan mengedukasi anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin. (ac)