Kejaksaan Terima Pengembalian Uang “Korupsi” Eks Wabup Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat melakukan pengembalian uang tunai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH., saat konferensi pers terkait pengembalian uang dugaan korupsi mantan Wabup Bondowoso periode 218-2023.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat melakukan pengembalian uang tunai Rp 1,5 miliar.

Pengembalian uang ini telah berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Namun jumlahnya lebih kecil dari taksiran kerugian negara yang ditemukan dalam penyidikan.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, dengan adanya pengembalian uang tunai ini tidak akan merubah atau menghilangkan proses pidana, namun dapat meringankan saat proses persidangan.

“Kami hargai dengan pengembalian uang ini. Tentu ini sesuai dengan ketentuan undang-undang pasal 4 Tipikor, bukan berarti sifat pidananya hilang tapi meringankan,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Di Sela-sela Kesibukannya, Kasatlantas Polres Bondowoso Sambangi ODGJ yang Hidup Dalam Pasungan

Sebagai diberitakan sebelumnya, mantan Wabup Bondowoso periode 2018-2023 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran anggaran 2023.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso, Tunjuk Asisten I Sebagai Plh Sekdakab

Hibah yang diduga di korupsi, yakni terdapat 59 lembaga pendidikan yang dibawah naungan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Situbondo. Masing-masing mendapatkan Rp75 juta,

Kemudian ditambah dengan 10 lembaga lagi, masing-masing mendapat Rp100 juta yang berasal pokok-pokok pikiran (Pokir) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso.

Ditemukan barang yang diduga tidak sesuai dengan Spek. Bahkan ada sejumlah lembaga belum menerima seperangkat mebeler yang sudah dipesan dan terbayar. Sehingga penyidik Kejari Bondowoso menemukan kerugian negara mencapai tujuan Rp2,3 miliar. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *