
Jember, Obor Rakyat – RF, oknum LSM yang juga biasa mengaku wartawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember.
RF ditangkap saat memeras Ahmad Romadhon, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember, Selasa (25/3/2025) siang di balai desa.
Ahmad Romadhon saat ditemui di Mapolres Jember dengan didampingi oleh kuasa hukumnya M. Husni Thamrin menyatakan, bahwa ulah RF di wilayah Kecamatan Sukowono, sering membuat risih sejumlah Kades
Menurutnya, RF yang mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa. Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.
Baca juga: Antisipasi Gukamhut, Perum Perhutani KPH Bondowoso, Gencar Patroli ‘Paman Sabar’
“Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ungkap Romadhon.
Dan kebetulan, lanjutnya, RF meminta uang kepadanya saya untuk uang tunjangan hari raya (THR). Jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang Desa Sukosari.
“Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” katanya.
Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ucap Romadhon.
Sementara Kanit Pidum Polres Jember Iptu. Bagus Dwi Setiawan menerangkan, pelaku masih diperiksa penyidik, nanti perkembangannya akan kami infokan ya,” pungkas Kanit Pidum.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber menyebutkan, barang bukti OTT pemerasan nilainya Rp1 juta. (sun)