Menjelang Lebaran, IRT di Bondowoso Keluhkan Harga LPG 3 Kg yang Melonjak Tinggi

Bondowoso, Obor Rakyat - Kelangkaan dan melonjaknya harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg di Kabupaten Bondowoso , Jawa Timur, telah menjadi keluhan utama masyarakat, terutama ibu rumah tangga (IRT).
Menjelang Lebaran, IRT di Bondowoso Keluhkan Harga LPG 3 Kg yang Melonjak Tinggi

Bondowoso, Obor Rakyat – Kelangkaan dan melonjaknya harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg di Kabupaten Bondowoso , Jawa Timur, telah menjadi keluhan utama masyarakat, terutama ibu rumah tangga (IRT).

Situasi ini semakin membebani warga menjelang Hari Raya Idul Fitri, 1446 Hijriah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg telah terjadi sejak 24 Maret 2025 dan berlanjut hingga saat ini.

Banyak pengecer yang kehabisan stok, sementara beberapa warung menjual LPG di atas harga normal, yakni Rp 22 ribu hingga 23 ribu per tabung.

Baca juga: Antisipasi Gukamhut, Perum Perhutani KPH Bondowoso, Gencar Patroli ‘Paman Sabar’

“Saya harus berebut untuk mendapatkan tabung LPG 3 kg, dan harganya pun lebih mahal dari biasanya,” ujar AN salah satu IRT di Bondowoso, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga :  159 Calon Polwan Kompetensi Pangan-Kesehatan, Mulai Pendidikan di Sepolwan

“Tapi mau bagaimana lagi, ini kebutuhan pokok. Walaupun mahal, tetap saya beli,” lanjutnya.

SL, warga lainnya di Desa wilayah Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, menyatakan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga LPG menjelang lebaran sudah menjadi rahasia umum.

“Saya sudah tidak kaget lagi. Apalagi menjelang lebaran, semua harga pasti mahal,” keluhnya.

Warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso atau dinas terkait segera turun tangan untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg.

Sekadar informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di Jawa Timur, adalah Rp18 ribu per tabung.

Baca Juga :  Kawasan Sekitar RS Bhayangkara Bondowoso Kumuh, Warga Keluhkan Sampah dan Trotoar Rusak

Harga ini berlaku sejak Januari 2025, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024. Surat keputusan ini diterbitkan pada 24 Desember 2024. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *