
Bondowoso, Obor Rakyat – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.
Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto. Pembangunan infrastruktur PLN sendiri terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru PLN hingga saat ini, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.
“Ya, PLN wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak pendirian tiang listrik,” ujar imam besar LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib., S.H kepada media Obor Rakyat, Senin (14/4/2025).
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang terdampak.
Memasang tiang listrik sesuai prosedur. Hak pemilik tanah
mendapat ganti rugi hak atas tanah jika lahan digunakan secara langsung
mendapat kompensasi jika lahan digunakan secara tidak langsung.
“Jika tidak memberikan kompensasi, yakni PLN dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi, teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan didenda pencabutan perizinan berusaha,” beber Lora Jamal sapaan lekatnya.
Penggunaan, lanjut Lora Jamal, tanah oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya tersebut wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di sekitar usaha tersebut.
” Hal ini diatur di dalam Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Ganti rugi hak atas tanah tersebut termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Adapun, yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi.
“Sementara itu, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik. Yang dimaksud dengan “secara tidak langsung” di sini adalah antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi,” katanya.
Dengan demikian, ganti rugi hak atas tanah ditujukan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh PLN dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Adapun, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh PLN yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
“Perhitungan Kompensasi atas Tanah untuk Mendirikan Tiang Listrik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 13/2021 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas dan berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik,” pungkas Lora Jamal.
Sekadar diketahui, perhitungan kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik hak atas tanah yang digunakan dalam pembangunan tiang listrik tersebut menurut Lampiran VI Permen ESDM 13/2021 (hal. 67) adalah sebagai berikut:
– Kompensasi = 15% x Lt x NP
– Luas tanah di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)
– Nilai Pasar Tanah per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai.
Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan
Kompensasi = 15% x Lb x NPb
– Luas bangunan di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2).
– Nilai Pasar bangunan per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai
Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman
– Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai.
Apabila pemegang PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. (*/tim)