Main Slot Fafa, Pria Asal Omben Madura Diamankan Unit Reskrim Krembangan

Surabaya, Obor Rakyat - Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil amankan terduga pelaku Judi Online (Judol).
M (44) warga Desa Tambak, Omben, Sampang, Madura, saat diamankan Polisi.

Surabaya, Obor Rakyat – Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil amankan terduga pelaku Judi Online (Judol).

Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB).

Diketahui pelaku berinisial M (44) warga Desa Tambak, Omben, Sampang, Madura, yang tinggal disekitar wilayah hukum Polsek Krembangan.

Pelaku diamankan saat sedang asik main game disebuah Warung sekitar. Dia pun tak bisa berkutik ketika Polisi memergoki Amplikasi Higgs Games Island, Fafa tersebut.

Baca juga: Seorang Pria di Probolinggo, Tewas Tertabrak KA Logawa

Kapolsek Krembangan, Kompol H. Sudaryanto mengatakan, bermula dari informasi Masyarakat akan maraknya Judol diarea Warkop, dari Info itu, Polisi mendalami serta melakukan serangkaian penyelidikan.

“Unit Reskrim pada Kamis, 10 April 2025 kemarin, berhasil mengamankan 1 terduga pelaku Judul. Ditangkap saat main pada siang hari, di Warung Kopi,” ujarnya, Senin (11/4/2025).

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil Rental, Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, Warkop yang berada di daerah Bulak Rukem Surabaya itu, biasanya dibuat ajang bermain Judol. Saat diamankan Pelaku mengakui bahwa akun itu milik pribadinya.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tersangka M berhasil ditangkap saat bermain judol jenis slot Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island. Tak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Sudaryanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 1unit sarana HP yang digunakan, uang tunai Rp700.000,- yang diakui hasil game itu.

“Ada 5B, ia beli seharga 150 ribu. Untuk uang 700 ribu, diakui merupakan hasil dari penjualan chip dan kemenangan judi online,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan pelaku, yakni Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *