
Bondowoso, Obor Rakyat – Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso atas tanah pekarangan seluas 257 meter persegi di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kamis (24/4/2025), mendapat tanggapan dari pihak tergugat Bu Asus.
Bu Asus melalui kuasa hukum Arifin, S.H dan Anwar, S.H mengatakan, eksekusi itu sebenarnya salah alamat.
Menurutnya, sebab yang memiliki tanah pekarangan bukan Bu Asus, tetapi orang lain.
Namun penggugat, yaitu Junaidi menggugat Bu Asus yang tidak punya hak atas pekarangan tersebut.
Baca juga: Lahan Perkebunan Dijarah, Warga Desa Leprak Bondowoso Minta APH Untuk Turun Tangan
“Sehingga orang yang punya lahan merasa keberatan. Oleh sebab itu, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK di PN Bondowoso,” ungkap Anwar.
Terkait kasus ini, lanjut dia, akan melaporkan panitera PN ke Bupati Abdul Hamid Wahid dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso.
Selain itu kami akan melaporkan ke presiden Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Apalagi dalam pokok perkara yang digugat itu lahan seluas 750 meter persegi. Namun saat eksekusi lahan yang dieksekusi oleh PN Bondowoso seluas 257 meter persegi,” tegasnya.
Anwar menambahkan, bahwa pihak panitera PN Bondowoso telah nyata melanggar ketentuan pedoman eksekusi yang dikeluarkan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, karena nyata-nyata melaksanakan amar putusan dengan hanya mengeksekusi luas 257 m2 dan bukan luas 760m2 seperti yang ada di akta hibah dalam amar putusan perkara no .23/Pdt.G/2022/PN Bondowoso.
“Harusnya putusan ini non eksekutabel. Dalam eksekusi ini panitera PN Bondowoso juga nyata-nyata melanggar ketentuan pasal 93 ayat (2) PP RI nomor 18 tahun 2021 yang mewajibkan panitera melakukan pengukuran objek sengketa sebelum dilakukannya eksekusi objek sengketa,” pungkas Anwar. (*/tim)