Oknum Kades Menghilang, Camat Pujer : Sekdes Bertanggung Jawab Untuk Menjalankan Pemerintahan

Bondowoso, Obor Rakyat - FAJ, oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso "menghilang".
tampak depan kantor Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – FAJ, oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso “menghilang”.

Dia menghilang karena diduga menggelapkan mobil rental milik warganya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, mobil yang diduga digelapkan ada tiga unit. Kasus ini telah ditandatangani oleh Polres Bondowoso, Polda Jatim.

Sebelumnya, FAJ juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso oleh warganya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Kades Padasan Bondowoso Dikabarkan Menghilang

Konon, pihak Kejari Bondowoso telah melakukan penyidikan, dan memeriksa FAJ beserta para saksi.

Menghilangnya Kades tersebut, pelayanan publik di desa tersebut akan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Hal ini ditegaskan oleh Camat Pujer, Muttaqin, Senin (28/4/2025)

“Sekdes bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan desa dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama kekosongan jabatan Kades,” tegas Muttaqin.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Pasir di Situbondo "Tak Sesuai Regulasi", Puluhan Mahasiswa PC PMII Gelar Aksi Damai

Saat Kades, lanjutnya, tidak dapat menjalankan tugasnya, misalnya karena menjadi buronan, Sekdes akan mengambil alih tugas-tugas tersebut.

Menurutnya, jika Kades menjadi buronan karena terlibat dalam kasus penggelapan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka pelayanan publik di pemerintahan desa tetap berjalan.

“Sekdes memiliki kewenangan untuk memastikan layanan seperti pembuatan surat, penerbitan dokumen, dan kegiatan pemerintahan lainnya,” katanya sambil mengimbuhkan, Sekdes bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi selama kekosongan jabatan Kades.

Ketika ditanya misalnya Kades tersebut tidak dapat kembali apakah bisa diberhentikan?. Mustaqim menegaskan, ini ada dua kasus yang berbeda. Jikalau FAJ statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa akan dilakukan proses pengangkatan Kades baru, yakni Pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga :  Malam Grand Final Kacong Jebing Bondowoso Tahun 2023

“Itupun melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *