
Situbondo, Obor Rakyat – Ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi dirumahkan.
Kebijakan ini terpaksa diambil oleh Pemkab Situbondo karena terbentur aturan pusat dan regulasi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil.
“Kita dengan berat hati, kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi Jawa Timur untuk mempertahankan. Tapi karena anggarannya sudah ada, kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Rio kepada sejumlah wartawan usai apel pagi, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Jutaan Kelapa di Kangean Sebuah Tawaran Konsepsi Industrialisasi Berbasis Kerakyatan
Ia juga menyebutkan, bahwa perjuangan telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya untuk menghindari terjadinya pengangguran terbuka.
Namun, karena banyak dari tenaga non-ASN tersebut belum memenuhi masa kerja dua tahun, mereka akhirnya harus dirumahkan.
“Saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Teman-teman non-ASN yang belum dua tahun sehingga mereka harus dilepaskan atau dirumahkan,” kata orang nomor satu di Situbondo itu.
Adapun jumlah tenaga non-ASN yang dirumahkan terdiri dari sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah.
Mas Rio menegaskan, bahwa kualitas SDM yang dirumahkan sangat baik dan merata di berbagai dinas.
“Yang paling banyak pasti honorer guru. Ada juga dari dinas, dan itu SDM nya bagus-bagus,” ungkapnya.
Ketika ditanya, apa solusinya dengan tenaga non ASN yang telah dirumahkan? Mas Rio menegaskan, bahwa Pemkab Situbondo akan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing.
“Bagi mereka yang ingin berwirausaha, pemerintah daerah siap memberikan bantuan permodalan dan pendampingan,” pungkasnya. (ek)