
Bondowoso, Obor Rakyat – Situasi di Desa Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, saat ini tanpa Kepala Desa (Kades).
Sebab, FAJ selaku Kades di Kecamatan Pujer itu, telah menghilang karena terbentur dengan jeratan hukum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bondowoso, terkait dugaan menggelapkan mobil rental.
Akibat jeratan hukum yang terjadi, FAJ seringkali meninggalkan tupoksi dan tanggung jawab sebagai Kades.
Keadaan ini tentu mengganggu jalannya pemerintahan desa dan berbagai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Kades, seperti Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025, tidak pernah hadir di setiap harinya ke kantor desa, tidak ada pelayanan publik, dan lain-lain.
Baca juga: Oknum Kades Menghilang, Camat Pujer : Sekdes Bertanggung Jawab Untuk Menjalankan Pemerintahan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga setempat kemudian melayangkan surat ke Kabupaten ingin mengajak Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid untuk melakukan audiensi, guna membahas permasalahan tersebut.
Dalam audiensi dengan Bupati, diharapkan dapat menjadi forum diskusi untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, termasuk kemungkinan penunjukan atau pemilihan Kades yang baru.
Peran BPD;
– BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, termasuk mengawasi kinerja Kades dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
– BPD memiliki fungsi penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik.
– BPD berfungsi sebagai perwakilan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan mengawasi kinerja Kades.
–
Ajak Audiensi;
– Karena tidak ada Kepala Desa, BPD dan warga merasa perlu untuk menyampaikan permasalahan ini secara langsung kepada Bupati.
Audiensi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas ketidakpastian yang terjadi di desa tersebut. (tif)