
Bondowoso, Obor Rakyat – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang mengelola keuangan desa ramai-ramai datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedatangan mereka dalam rangka mengembalikan uang Dana Desa dari hasil temuan Inspektorat.
Selanjutnya, lembaga Adhyaksa itu menyerahkan uang kerugian negara tersebut, sebesar Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Rabu (30/4/2025).
Kepala (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya telah melakukan panggilan terhadap Kades yang menjadi temuan Inspektorat untuk mengembalikan uang Dana Desa tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sejak 2021 sampai 2023 dengan total Rp7 miliar.
“Sebanyak 70 Kades yang mengembalikan,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Kamis (1/5/2025).
Sebenarnya, lanjut dia, ini hasil komunikasi intens antara Kejaksaan dengan Inspektorat. Ada total 106 Desa yang belum menyelesaikan adanya temuan dalam pemeriksaan Inspektorat yang belum ditindaklanjuti oleh Kades.
“Tetap diupayakan penyelesaiannya, dan Kades yang tidak beritikad baik akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Berdasarkan MoU antara Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023 lalu, dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, kami berkomunikasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Kades yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan temuan tersebut,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad menyebutkan, bahwa rekomendasi LHP Dana Desa yang belum dikembalikan oleh desa ada beberapa penyebab, antara lain adalah dikarenakan Kadesnya telah meninggal dunia, dan mantan Kades yang keberadaannya tidak ditemukan, seperti kerja di luar negeri.
“Sekitar Rp1,2 miliar, dan sisanya ada beberapa Pj Kades yang belum mengembalikan,” pungkasnya. (*/tim)