Rugikan Negara Rp 5,18 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif di BRI Unit Mulyosari

ML tersangka kredit fiktif BRI Unit Mulyosari saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, resmi menetapkan seorang pihak swasta berinisial ML sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Mulyosari, Jumat (25/4/2025) lalu.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari.

“Sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujarnya, Kamis (30/4/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ML dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,18 miliar.

Baca juga: Bentuk Kopdes Merah Putih, Menko Pangan Kumpulkan 7 Ribu Kades se-Jawa Timur

“Modus yang digunakan ML melibatkan kerja sama dengan oknum BRI Unit Mulyosari untuk mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang sah,’ ungkap Putu.

Baca Juga :  Berhasil Pecahkan Rekor, Kabupaten Bondowoso Raih Penghargaan MURI

Praktik ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan negara,” katanya sambil mengimbuhkan, penyidikan lanjutan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *