75 M, Uang Judol Disita oleh Bareskrim Polri

Jakarta, Obor Rakyat - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku judi online (Judol).
Dir Tpidsiber (Fot Ist).

Jakarta, Obor Rakyat – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku judi online (Judol).

Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat *5.885* rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online, selanjutnya dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai *Rp.61 Miliar* dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 5,18 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif di BRI Unit Mulyosari

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR.

Baca Juga :  Perkara Pengeroyokan di Rembang, Korban Sebut Oknum PNS Diduga Selaku Otak

QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (*/na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *