Polsek Benowo Diduga Abaikan Perkap, SP2HP Tiga Bulan Baru Mendarat

Surabaya, Obor Rakyat - Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya, diduga mengabaikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) terkait penanganan perkara yang ditangani. Betapa tidak, Polisi Sektor itu, baru memberikan SP2HP kepada pelapor setelah kurang lebih tiga bulanan.
Polsek Benowo diduga abaikan Perkap.

Biro Hukum: Hak Pelapor, Kewajiban Polri

Surabaya, Obor Rakyat – Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya, diduga mengabaikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) terkait penanganan perkara yang ditangani. Betapa tidak, Polisi Sektor itu, baru memberikan SP2HP kepada pelapor setelah kurang lebih tiga bulanan.

Hal itu, terjadi pada Pelapor atas nama Firstyo Putra Efendi (18) warga kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur, yang berdomisili di daerah Bibis Tama, Tandes, Surabaya.

Ia mengungkapkan, pada 25 Januari 2025 yang lalu, dirinya telah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta satu unit Handphone. Merasa kehilangan di wilayah hukum Polsek Benowo, lantas membuat pelaporan.

Motor bernopol S 6294 JAW itu dikatakan raib saat terparkir didepan rumah milik temannya pada pukul 22.00 WIB. Tanda Bukti Laporan (TLB) bernomer:LP-B/16/ll/RES.1.8/2025/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Benowo, telah terbit dan diterimanya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 5,18 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif di BRI Unit Mulyosari

Pasca kehilangan, terhitung tiga bulanan, ia mengaku, baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), setelah dirinya menceritakan kepada Obor Rakyat.

“Mari Ibu cerita ke istri sampean, terus telponno kapan hari iku, baru disuruh pak Seno datang. Tanggal 26 April,” ujar Tyo sapaan lekatnya, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga :  Polsek Citeureup Tindak Cepat Respon Laporan Terkait Dugaan Tawuran Melalui Rekaman CCTV di Jalan Kranggan Puspasari Bogor 

Sambung Tyo, SP2HP tersebut, dijelaskan saat saya memenuhi panggilan di ruang penyidik.

“Iya, katanya ketangkap Polsek Lakarsantri gitu mas. Penyerahan STNK dan Dosbook HP aja. HP juga ikut ilang, kan dijok motor itu mas,” tukasnya.

Sementara, Biro Hukum Obor Rakyat mengungkapkan, berdasarkan Perkap Nomor 12 tahun 2009, Pasal 39 ayat 1, bahwa Polisi yang menangani laporan perkara, wajib untuk memberikan Hak kepada pelapor.

“Kan jelas dalam pasalnya berbunyi, menjamin dalam pengawasan, pengendalian, dan penanganan perkara yang masuk, artinya Hak pelopor untuk mengetahui hasil kerja Polisi,” ujar Edy Firman.

SP2HP itu, lanjut Edy, merupakan bentuk Akuntabilitas dan transparansi penyidikan, sehingga pelapor pun mengetahui secara berkala terkait perkara yang menimpanya.

“Minimal satu bulan bisa lebih perkembangan itu merupakan progres berkala yang disampaikan ke pelapor,” katanya.

Pihaknya menyebut, hal itu bentuk Akuntabilitas dan transparansi penyidikan yang dilakukan Polri.

“Ada aturannya itu, kalau kasus ringan 30 hari SP2HP biasa dikirimkan, kalau kasus sedang, atau kasus berat lain lagi. Intinya biar berat ya dilimpahkan ke Polres, atau Polda,” tegasnya.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan dan Sedekah Oksigen, IIK Perhutani Ranting BKPH Penarukan Gelar Tanam Pohon Bersama 

Dugaan mengabaikan SP2HP dilakukan di Polsek Benowo, yang jelas petugas pasti memahami kewajiban tugasnya, faktor kelalaian pun bisa juga terjadi.

“Lupa, atau banyaknya LP yang masuk mungkin. Tapi unit Reskrim pasti ngerti lha SP2HP kapan waktu diberikan,” imbuhnya.

Guna keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan ini menghubungi +62 813-3024-XXXX yang diketahui sebagai nomor Kompol Ikhbal selaku Kapolsek Benowo, sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. Meskipun centang dua terlihat, menandakan bahwa pesan telah terkirim. (nul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *