KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, 2 Orang Warga di Jember Diperiksa

Jember, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan pemeriksaan dengan meminjam tempat di Polres. (Fot Ist).

Jember, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua orang warga Jember diperiksa KPK untuk mendalami kasus yang melibatkan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Dua warga tersebut, masing-masing berlatar belakang ustad dan pengusaha.

“Pemeriksaan di Polres Jember atas nama KMA ustad atau mubalig, dan A wiraswasta Direktur PT Komunitas Cahaya Energi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Memanas! Warga di Ijen Bondowoso Menyandra 3 Anggota TNI dan Bakar Rumah Asisten Tanaman PTPN XI

Budi menyatakan, pemeriksaan berlangsung secara tertutup dalam markas Kepolisian Resor (Polres) Jember yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Kaliwates.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi yang merupakan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas,” jelasnya.

Budi tidak merinci kedua saksi yang merupakan warga Jember itu terkoneksi dengan hibah dari siapa.

Hanya saja, Budi menambahkan, bahwa KPK dalam kasus sedang menggelar pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yang asal Pasuruan. Pemeriksaan berlangsung di tempat terpisah.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo atas nama BW swasta, dan RWS Wakil Ketua BMT UGT Nusantara Pasuruan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan oleh KPK ini, konon katanya, adalah bagian pengembangan perkara yang bermula dari penangkapan terhadap politikus Partai Golkar, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kemudian berkembang menyeret 21 tersangka lainnya, termasuk elit politisi PDI Perjuangan bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi hingga politikus Partai Gerindra eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

Perkara ini tampaknya masih terus mengembang lantaran KPK mendapati data yang ternyata dana hibah terhubung dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) usulan para anggota DPRD Jatim.

Anggaran hibah dari Pokir oleh KPK sementara di kalkulasi mencapai jumlah fantastis. Akumulasinya hingga Rp2 triliun. Dana hibah sebesar itu disalurkan ke sekitar 14 ribu Pokmas. (*)

Sumber: narasinews.id.
Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *